Ketentuan Pelayanan

1. Definisi
'Carrier' berarti pihak atas nama siapa Bill of Lading ini telah ditandatangani 'Barang' berarti barang yang diterima dari Pengirim dan termasuk setiap Container tidak disediakan oleh atau atas nama Carrier. 'Container' meliputi setiap kontainer, trailer, tangki diangkut, datar atau palet. 'Merchant' meliputi Pengirim, Pemegang, Penerima barang, penerima barang, setiap orang memiliki atau berhak atas kepemilikan barang atau ini Bill of Lading dan siapapun yang bertindak atas nama orang seperti ini. 'Pemegang' berarti setiap orang untuk saat ini dalam kepemilikan ini Bill of Lading kepada siapa. properti di Barang telah meninggal dunia atau dengan alasan kiriman Barang atau pengesahan dari Bill of Lading atau sebaliknya Referensi dengan hukum internal suatu Negara akan dianggap mengecualikan semua prinsip-prinsip hukum perdata internasional yang diterapkan oleh Negara tersebut


2. Carrier's Tarif
Ketentuan Tarif yang berlaku di Pengangkut digabungkan sini Salinan ketentuan yang relevan dari Tarif yang berlaku diperoleh dari Pengangkut atas permintaan dalam Kasus inkonsistensi antara Bill of Lading dan Tarif yang berlaku ini Bill of Lading berlaku. 


3. Jaminan
Waran Merchant yang dalam menyetujui ketentuan tersebut dia. atau memiliki wewenang orang yang memiliki atau berhak atas kepemilikan Barang dan ini Bill of Lading.
4. Sub-pihak
(I) Pengangkut berhak untuk sub kontrak pada setiap istilah seluruh atau sebagian dari kereta, pemuatan, pembongkaran, penyimpanan, pergudangan, penanganan dan setiap dan semua tugas apapun yang dilakukan oleh Carrier sehubungan dengan Barang. (Ii) melakukan Merchant bahwa tidak ada klaim atau dugaan harus dilakukan terhadap hamba apapun. agen atau sub kontraktor, termasuk, tanpa membatasi sifat umum yang telah disebutkan sebelumnya. terminal dan depot operator, dari Carrier yang memaksakan, atau mencoba untuk memaksakan kepada salah satu dari mereka atau kapal any dimiliki oleh salah satu dari mereka kewajiban apapun sehubungan dengan Barang, dan. jika ada klaim atau dugaan tetap harus dilakukan, untuk ganti rugi Carrier terhadap semua akibat yang ditimbulkannya Tanpa mengurangi dengan hal tersebut, setiap hamba agen, dan sub kontraktor tersebut, termasuk, tanpa membatasi sifat umum dari operator tersebut, terminal dan depot, harus mendapatkan manfaat dari semua ketentuan sini manfaat Pengangkut sebagai ketentuan-ketentuan tersebut ff yang tegas untuk keuntungan mereka; dan. dalam memasuki ke dalam kontrak, Carrier, sampai sebatas ketentuan-ketentuan. tidak jadi tidak hanya atas nama sendiri, tetapi juga sebagai agen dan wali bagi agen hamba tersebut dan sub kontraktor termasuk, tanpa membatasi sifat umum dari terminal, di atas dan operator depot. (Iii) 'subkontraktor' Ungkapan dalam ayat ini mencakup sub-kontraktor langsung dan tidak langsung dan pegawai masing-masing dan agen.
5. Carrier Tanggung Jawab
(I) Pengangkut bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang yang terjadi antara waktu ketika ia menerima Barang untuk transportasi dan waktu pengiriman. (Ii) Carrier harus, bagaimanapun, dibebaskan dari tanggung jawab untuk setiap kerugian atau kerusakan jika kehilangan atau kerusakan yang timbul atau dihasilkan dari. (A) tindakan yang salah atau mengabaikan Merchant; (B) sesuai dengan petunjuk dari orang yang berhak memberi mereka; (C) ketiadaan atau ketidakcukupan atau kondisi rusak kemasan dalam hal Barang yang, menurut sifatnya bertanggung jawab untuk wastage atau rusak bila tidak dikemas atau bila tidak dikemas properti .. (D) penanganan, pemuatan, penyimpanan, atau pembongkaran barang oleh atau atas nama Merchant; (E) Inheren wakil Barang; (F) Pet Kekurangan atau ketidakmampuan tanda atau nomor pada Barang, penutup atau Wadah; (G) pemogokan atau lockouts atau penyumbatan atau pengekangan tenaga kerja karena sebab apapun, apakah sebagian atau umum; (H) setiap penyebab atau kejadian yang tidak bisa menghindari Carrier dan konsekuensi lamanya ia tidak bisa mencegah dengan latihan ketekunan yang wajar. (Iii) Dimana dalam pasal ayat (ii) Carrier tidak di bawah kewajiban apapun sehubungan dengan beberapa faktor yang menyebabkan kerugian atau kerusakan, ia hanya akan bertanggung jawab apabila faktor-faktor yang ia bertanggung jawab dalam pasal ini telah memberikan kontribusi terhadap kerugian atau kerusakan (Iv) Beban membuktikan bahwa kerugian atau kerusakan disebabkan oleh satu atau lebih penyebab, atau peristiwa, yang ditetapkan dalam (a), (b), dan (h) dari sub-ayat (ii) akan beristirahat di atas. Carrier. Ketika Carrier menetapkan bahwa dalam keadaan kasus, kehilangan atau kerusakan yang dapat dikaitkan dengan satu atau lebih banyak penyebab, atau peristiwa, dirinci dalam (c) kering (g) sub ayat (ii), maka harus dianggap bahwa hal itu begitu disebabkan. Pedagang harus, bagaimanapun, berhak untuk membuktikan bahwa kerugian atau kerusakan tidak. pada kenyataannya, disebabkan baik seluruhnya atau sebagian oleh satu atau lebih dari penyebab atau kejadian.
6. Jumlah Kompensasi
(I) Ketika pembawa bertanggung jawab atas kompensasi dalam hal kehilangan atau kerusakan barang, kompensasi tersebut harus dihitung dengan mengacu pada nilai faktur dari tuduhan Barang ditambah ongkos angkut dan asuransi jika dibayar. (Ii) Jika tidak ada nilai faktur Barang, kompensasi tersebut harus dihitung dengan mengacu pada nilai barang tersebut pada tempat dan waktu mereka dikirimkan ke Merchant sesuai dengan kontrak atau seharusnya begitu disampaikan. Nilai Barang akan ditetapkan sesuai dengan harga komoditas pertukaran atau, jika tidak ada harga seperti itu. sesuai harga pasar saat ini atau, jika tidak ada pertukaran harga komoditas atau harga pasar saat ini, dengan mengacu pada nilai normal barang dari jenis yang sama dan kualitas.
(Iii) Kompensasi tidak akan tetapi melebihi US $ 2 per kilo dari berat kotor barang hilang atau rusak,
(Iv) kompensasi yang lebih tinggi dapat diklaim hanya jika, dengan persetujuan dari Pengangkut, nilai untuk Barang dinyatakan oleh pengirim yang melebihi batas yang diatur dalam pasal ini telah dinyatakan dalam Bill of Lading, dalam hal ini jumlah dari nilai dinyatakan wajib diganti untuk batas itu. Setiap hilangnya sebagian atau kerusakan harus disesuaikan secara pro rata berdasarkan nilai dinyatakan tersebut.
7. Ketentuan Khusus
(1) Meskipun apa pun diatur dalam Klausul 5 dan 6 dari Bill of Lading dan tunduk pada Ketentuan 18 dan 19 jika dapat dibuktikan dimana kerugian atau kerusakan terjadi Pengangkut dan Merchant harus, sehubungan dengan kewajiban di Carrier, berhak untuk meminta tanggung jawab tersebut akan ditentukan. (A) dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam setiap konvensi internasional atau hukum nasional, yang ketentuan (I) tidak dapat berangkat dari dengan kontrak pribadi ke merugikan Merchant; dan (Ii) akan diterapkan apabila Merchant telah membuat kontrak yang terpisah dan langsung. dengan Carrier sehubungan dengan tahap tertentu transportasi dimana kerugian atau kerusakan terjadi dan diterima sebagai bukti daripadanya dokumen tertentu yang harus dikeluarkan jika konvensi internasional atau hukum nasional harus berlaku. Asalkan konvensi internasional atau hukum nasional mungkin dipanggil sebagai tersebut di atas hanya jika itu akan telah berlaku Jika kontrak sebagaimana dimaksud pada (ii) di atas telah diatur. (1) dimana kerugian atau kerusakan terjadi antara waktu bahwa barang telah diterima oleh Carrier untuk transportasi dan waktu yang barang yang dimuat di pelabuhan pemuatan, oleh hukum internal Negara tempat penerimaan. atau (2) dimana hilangnya kerusakan terjadi selama pengangkutan melalui laut. oleh hukum internal dari pelabuhan pembongkaran terakhir, atau (3) di mana kerugian atau kerusakan terjadi antara waktu bahwa barang dibuang di pelabuhan pembongkaran terakhir dan waktu yang Barang dikirim ke Merchant. oleh hukum internal dari Negara tempat pengiriman. Atau (I) oleh Hague Aturan yang terkandung dalam Konvensi Internasional untuk Unifikasi Aturan Tertentu Berkaitan dengan Bills of Lading tanggal 25 Agustus 1924, jika kerugian atau kerusakan terbukti telah terjadi di laut atau di perairan darat, untuk tujuan ini sub klausul pembatasan kewajiban sesuai dengan Aturan Den Haag akan dianggap F100 sterling. uang halal dari Britania Raya per paket atau unit dan referensi dalam Peraturan Den Haag untuk kereta lewat laut akan dianggap meliputi referensi untuk kereta oleh lintas air dan Peraturan Den Haag akan ditafsirkan sesuai. atau (Ii) dari Standard Jalan Jepang klausa Transportasi jika kerusakan oi rugi terbukti telah terjadi selama pengangkutan melalui jalan darat di Jepang: atau. (Iii) dengan Jepang Angkutan Jalan Hukum Bisnis dan Menteri Ordonansi untuk Kereta Api Transportasi apabila kerugian atau kerusakan terbukti telah terjadi selama pengangkutan dengan kereta api di Jepang (2) Jika seluruh kereta yang dilakukan oleh Carrier terbatas pada kereta dari Container Yard (CY) atau Container Freight Station (CFS) di atau segera berdekatan ke terminal laut di pelabuhan muat ke CY atau CFS di atau segera berdekatan ke terminal laut di pelabuhan bongkar, kewajiban dari Carrier harus ditentukan oleh hukum nasional, yang akan berlaku untuk kereta lewat laut dalam ayat (a) di atas, atau jatuh yang oleh Peraturan Den Haag. dimaksud dalam (1) (i) (b) di atas. terlepas dari apakah kerugian atau kerusakan terbukti telah terjadi selama periode pengangkutan di laut atau komponen sebelumnya atau berikutnya.
8. Umum
(I) Pengangkut tidak melakukan bahwa Barang akan tiba di pelabuhan bongkar atau tempat pengiriman pada waktu tertentu atau untuk memenuhi tertentu keadaan bertanggung jawab atas segala kerugian baik langsung, tidak langsung atau konsekuensial atau kerusakan yang disebabkan oleh keterlambatan. Kewajiban dari Carrier kerugian tidak langsung atau konsekuensial atau kerusakan yang disebabkan oleh keterlambatan tersebut tidak membuat melebihi pengangkutan yang untuk pengangkutan dicakup oleh Bill of Lading. (Ii) Simpan ditentukan lain di sini, Carrier harus dalam keadaan tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung atau konsekuensial atau kerusakan yang timbul dari penyebab lainnya. (Iii) segi ini, Bill of Lading akan mengatur tanggung jawab Carrier sehubungan dengan atau yang timbul dari pasokan dari Container ke Merchant apakah sebelum atau setelah barang diterima oleh Pengangkut untuk transportasi atau disampaikan kepada Merchant.
9. Pemberitahuan kerugian, Waktu Bar
(I) Kecuali pemberitahuan kehilangan atau kerusakan pada Barang dan sifat umum itu diberikan secara tertulis kepada Carrier di tempat pengiriman sebelum atau pada saat penghapusan Barang ke dalam tahanan orang yang berhak atas pengiriman daripadanya di bawah ini Bill of Lading, atau jika kerugian atau kerusakan yang tidak jelas dalam waktu tujuh hari berturut-turut setelah itu, penghapusan tersebut akan prima facie bukti dari pengiriman oleh Pengangkut Barang seperti yang dijelaskan dalam Bill of Lading. (Ii) Berdasarkan paragraf (iii) di bawah Carrier dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan Bill of Lading kecuali sesuai dibawa dan pemberitahuan tertulis yang diberikan kepada Pengangkut dalam waktu sembilan bulan setelah pengiriman Barang Dalam kasus kehilangan total Barang periode akan mulai menjalankan dua bulan setelah Barang telah diterima untuk transportasi. (Iii) Menyimpang dari ayat (ii) di atas, jika seluruh kereta yang dilakukan oleh Carrier terbatas pada kereta dari CY atau CFS di dalam atau berdekatan dengan terminal laut di pelabuhan muat ke CY atau SRA dalam atau segera berdekatan ke terminal laut di pelabuhan bongkar, Pengangkut harus dibebaskan dari kewajiban bersakit-sakit apapun berkenaan dengan Barang, kecuali sesuai dibawa dalam satu tahun pengiriman atau tanggal ketika mereka seharusnya telah disampaikan.
10. Defences dan Batas Carrier yang
(I) pertahanan dan batas-batas kewajiban yang disebutkan dalam Bill of Lading akan berlaku dalam setiap tindakan terhadap Carrier atas kehilangan atau kerusakan pada Barang apakah tindakannya bisa didirikan dalam kontrak atau dalam kerugian. (Ii) Pengangkut tidak berhak untuk keuntungan dari batasan kewajiban yang diatur dalam Pasal 6. sub ayat (iii) jika terbukti bahwa kerugian atau kerusakan yang dihasilkan dari suatu tindakan atau kelalaian dari Carrier dilakukan dengan sengaja menyebabkan kerusakan atau sembarangan dan dengan pengetahuan yang mungkin akan merusak hasil.
11. Pengirim-dikemas Containers
Jika Container belum diisi, dikemas, diisi atau dimuat oleh Carrier, Carrier tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan pada isi dan Merchant harus ganti rugi terhadap setiap Carrier, kerusakan kewajiban kerugian, atau biaya yang dikeluarkan oleh Carrier, itu kerugian, kerusakan, kewajiban atau biaya yang disebabkan oleh: (A) cara di mana Container telah diisi, dikemas, diisi atau dimuat, atau (B) ketidaksesuaian isi untuk dibawa Kontainer; atau (C) ketidaksesuaian atau kondisi cacat dari Container timbul tanpa ingin uji tuntas pada bagian dari Carrier untuk membuat Container cukup sehat untuk tujuan yang diperlukan; atau (D) Kondisi ketidaksesuaian atau detektif dari Container yang seharusnya terlihat setelah pemeriksaan yang wajar oleh Merchant pada atau sebelum waktu ketika Container penuh, dikemas, diisi atau dimuat.
12. Pemeriksaan Barang
'Pengangkut berhak, tetapi di bawah obiligation off, untuk membuka Container setiap saat dan untuk memeriksa isinya. II kemudian tampak bahwa isi atau bagian daripadanya tidak bisa aman atau harta dilakukan atau dilakukan lebih lanjut, baik di seluruh atau tanpa menimbulkan suatu biaya tambahan atau mengambil tindakan dalam kaitannya dengan Container atau isi atau bagian daripadanya, yang Carrier mungkin meninggalkan transportasi daripadanya dan / atau mengambil tindakan apapun dan / atau menimbulkan tambahan biaya yang wajar untuk membawa atau untuk melanjutkan atau untuk menyimpan kereta yang sama darat dari mengapung di bawah penutup atau di tempat terbuka, di setiap tempat, dimana penyimpanan harus dianggap merupakan pengiriman karena berdasarkan Bill of Lading. Pedagang harus membebaskan Carrier terhadap setiap biaya tambahan yang wajar yang dikeluarkan.
13. Uraian Barang
(I) ini Bill of Lading harus facie bukti utama dari penerimaan oleh Pengangkut dalam keadaan baik jelas dan kondisi kecuali jika dinyatakan lain dari jumlah Wadah atau kemasan lain atau unit disebutkan Bukti halaman sebelah yang bertentangan tidak akan diterima apabila Bill of Lading ini telah dialihkan kepada pihak ketiga yang beritikad baik. (Ii) representasi Tidak ada yang dilakukan oleh Pengangkut untuk berat, isi, ukuran, kuantitas, kualitas, kondisi deskripsi, tanda, angka atau nilai dari barang dan Carrier harus tanggung jawab apapun sehubungan dengan deskripsi atau keterangan .
14. Pengirim Tanggung Jawab
(I) waran Pengirim ke Carrier yang khusus berkaitan dengan Barang sebagaimana tercantum di halaman sebelah sudah diperiksa oleh shipper pada penerimaan ini Bill of Lading dan yang khusus seperti yang diberikan oleh atau atas nama shipper adalah benar. (Ii) pengirim harus membebaskan Carrier terhadap semua kerusakan, kerugian dan biaya yang timbul atau dihasilkan dari ketidakakuratan dalam atau tidak cukupnya khusus seperti Hak Carrier untuk ganti rugi tersebut harus tidak mengurangi tanggung jawab dan kewajiban sesuai dengan Bill of Lading untuk pihak lain selain, pengirim.
15. Pengangkutan dan Biaya
(I) Pengangkutan dan biaya akan dianggap sepenuhnya diperoleh dari penerimaan Barang oleh Carrier dan harus dibayar dan non-dikembalikan dalam acara apapun. (Ii) Perhatian Merchant adalah tenggelam dengan ketentuan tentang mata uang dimana pengiriman dan biaya yang akan dibayar, nilai tukar, devaluasi dan kontinjensi lainnya relatif terhadap pengiriman dan biaya di Tarif yang berlaku. (Iii) barang telah dihitung berdasarkan keterangan yang diberikan oleh atau atas nama shipper. Pengangkut dapat setiap saat membuka paket Container atau lainnya atau unit dalam rangka reweigh, remeasure atau penilaian kembali isi, dan jika keterangan diberikan oleh atau atas nama pengirim tidak benar, disepakati bahwa jumlah yang sama dengan baik lima kali selisih antara barang yang benar dan angkutan dibebankan atau untuk menggandakan yang benar. barang kurang pengangkutan yang dibebankan mana jumlah yang lebih kecil, akan dibayar sebagai ganti rugi dilikuidasi ke Carrier (Iv) di bawah ini barang Kendali akan jatuh tempo dan dibayar di tempat ini Bill of Lading dikeluarkan, oleh pengirim tunai tanpa pengurang penerimaan Barang atau bagian daripadanya oleh Pengangkut untuk pengiriman bahkan jika dinyatakan dalam Bill of lading ini untuk dibayar di tempat lain dan akan dianggap telah sepenuhnya diperoleh setelah menerima seperti barang tersebut. Semua bawah biaya karena bersama dengan pengiriman (jika tidak dibayar di pelabuhan pemuatan tersebut di atas) akan jatuh tempo dan hutang pada permintaan oleh Pengirim, Penerima barang. Pemilik Barang atau Pemegang dari Bill of Lading (yang harus tanggung renteng bertanggung jawab terhadap Carrier karenanya) di pelabuhan atau tempat sebagai Carrier mungkin memerlukan. kapal atau barang hilang atau tidak hilang dari sebab apapun.
16. Hak gadai
Pengangkut wajib memiliki hak gadai pada Barang dan dokumen terkait lainnya atas seluruh jumlah hutang kepada Carrier berdasarkan kontrak ini dan untuk sumbangan rata-rata umum untuk siapapun tempo dan untuk biaya pemulihan yang sama, dan untuk tujuan yang akan memiliki hak untuk menjual barang melalui lelang umum atau perjanjian swasta tanpa pemberitahuan kepada Merchant.
17. Opsional Stowage
(I) Barang dapat disimpan oleh Pengangkut dalam Wadah atau barang semacam itu dari transportasi yang digunakan untuk mengkonsolidasikan barang. (Ii) Barang disimpan dalam kategori selain flat atau pallet apakah oleh carrier atau Merchant, dapat dilakukan pada atau di bawah dek tanpa pemberitahuan kepada Merchant. seperti Barang (selain ternak) apakah dilakukan di geladak atau di bawah dek akan berpartisipasi dalam rata-rata umum dan akan dianggap berada dalam definisi barang untuk keperluan Aturan Den Haag.
18. Muatan geladak
Barang (tidak disimpan dalam Kontainer Barang selain flat atau pallet) yang dinyatakan di sini untuk dilakukan di geladak dilakukan tanpa tanggung jawab pada bagian dari Carrier atas kehilangan atau kerusakan apapun alam yang timbul selama pengangkutan melalui laut baik yang disebabkan oleh unseaworthiness atau kelalaian atau lainnya menyebabkan apapun.
19. Ternak
Ternak dicatat sebesar risiko penjualan Merchant Pengangkut akan berada di bawah tanggung jawab apapun atas apapun, penyakit luka, menunda kematian, atau kerusakan apapun yang timbul meskipun disebabkan atau dikontribusikan oleh kelalaian, tindakan atau default Carrier atau oleh unseaworthiness atau ketidak sempurnaan terhadap setiap kapal, kerajinan, alat angkut, wadah atau tempat lain yang ada setiap saat. Dalam hal dari Master, dengan kebijakannya penjualan nya, mengingat ternak apapun mungkin luka pada kesehatan setiap ternak lain atau setiap orang di kapal atau untuk menyebabkan kapal yang akan tertunda atau terhalang dalam proses penuntutan atas perjalanan , tersebut kepada Carrier. Pedagang harus membebaskan Carrier terhadap biaya pelayanan kesehatan hewan di perjalanan dan penyediaan makanan ternak untuk jangka waktu yang selama kereta ini tertunda karena alasan apapun, dan sesuai dengan peraturan otoritas negara apapun sehubungan dengan tersebut ternak.
20. Metode dan Rute Perhubungan
(I) Carrier dapat setiap waktu dan tanpa pemberitahuan kepada Merchant (A) menggunakan sarana transportasi atau penyimpanan apapun;. (B) memindahkan barang dari pada alat angkut yang lain, termasuk transhipping atau membawa sama di lain kapal dari kapal bernama halaman sebelah atau cara lain transportasi apapun. (C) dilanjutkan oleh rute dalam kebijaksanaan-Nya (baik atau tidak terdekat atau paling langsung atau adat atau diiklankan rute) dan dilanjutkan ke atau tinggal di tempat atau port apapun sekali atau lebih sering dan dalam urutan apapun. (D) memuat dan membongkar barang di tempat atau port (baik atau tidak port tersebut dinamakan halaman sebelah sebagai Pelabuhan Loading atau Pelabuhan Discharge) dan menyimpan barang di tempat tersebut atau port .. (E) mematuhi perintah atau rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas atau orang atau badan yang bertindak atau mengaku bertindak sebagai atau atas nama pemerintah atau otoritas atau memiliki berdasarkan ketentuan asuransi pada alat angkut yang dipekerjakan oleh para Carrier hak untuk memberikan perintah atau petunjuk, (Ii) kebebasan yang diatur dalam pasal ayat (i) dapat dipanggil oleh Pengangkut untuk tujuan apapun. termasuk mengalami perbaikan, penarik atau menjadi instrumen menyesuaikan ditarik, kering pemugaran dan membantu kapal dalam segala situasi apa pun akhirnya dilakukan sesuai dengan sub-ayat (i) atau keterlambatan yang timbul daripadanya akan dianggap berada dalam kereta kontrak dan tidak akan menjadi penyimpangan.
21. Hal itu mempengaruhi Kinerja
Jika suatu saat kinerja kontrak dibuktikan oleh Bill of Lading sedang atau mungkin akan terpengaruh oleh apapun, resiko gangguan, kesulitan menunda, atau kelemahan dari jenis apapun yang tidak dapat dihindari dengan latihan wajar upaya, Pengangkut (baik atau tidak mengangkut dimulai) mungkin tanpa pemberitahuan kepada Merchant mengobati kinerja kontrak ini sebagai berakhir dan tempat Barang atau bagian dari mereka di pembuangan Merchant di setiap tempat pelabuhan yang Carrier yang dianggap aman dan nyaman, dimana tanggung jawab Carrier mengenai Barang tersebut harus berhenti Pengangkut tetap berhak untuk pengiriman penuh dan biaya pada Barang diterima untuk transportasi dan Merchant harus membayar biaya tambahan pengangkutan dan pengiriman dan penyimpanan di tempat tersebut atau port .
22. Barang Berbahaya
(I) Merchant untuk tidak melakukan tender untuk transportasi setiap Barang yang berasal dari sebuah radio yang berbahaya, mudah terbakar, aktif, atau merusak alam tanpa sebelumnya menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang sifat mereka di Carrier dan menandai Barang dan wadah atau lainnya mencakup pada luar sebagaimana diharuskan oleh hukum atau peraturan yang mungkin berlaku selama kereta .. (Ii) persyaratan sub-ayat (i) tidak dikompilasi dengan Merchant akan membebaskan Carrier terhadap semua kerusakan, kerugian atau biaya yang timbul dari Barang yang ditenderkan untuk transportasi atau ditangani atau dilakukan oleh Carrier. (Iii) Barang yang atau kapan saja menjadi berbahaya, mudah terbakar, radio 'aktif atau merusak dapat, setiap saat atau tempat, akan dibongkar, dihancurkan atau dibuat tidak berbahaya tanpa kompensasi, mengakhirinya Merchant belum memberikan pemberitahuan alam kepada Carrier bawah (i) di atas, Carrier akan berada di bawah tidak ada kewajiban untuk membuat kontribusi rata-rata umum sehubungan Barang tersebut.
23. Pendingin Cargo
(1) Merchant untuk tidak melakukan tender untuk transportasi setiap Barang yang memerlukan pendinginan tanpa sebelumnya menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang sifat dan rentang suhu tertentu harus dipertahankan dan dalam kasus Container didinginkan mematuk oleh atau atas nama Merchant melakukan lebih lanjut bahwa Barang sudah benar disimpan dalam Container dan yang mengontrol termostatik perusahaan telah memadai ditetapkan oleh dia sebelum diterimanya Barang oleh Carrier. Jika persyaratan di atas tidak terpenuhi, Pengangkut tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan atau kerusakan pada Barang namun timbul. (2) Pengangkut tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan atau kerusakan pada Barang yang timbul dari cacat laten, kekacauan, kerusakan, penghentian, tanaman isolasi mesin pendingin, dan / atau aparat dari Container, alat angkut kapal dan lainnya fasilitas, asalkan Pengangkut harus sebelum atau pada awal pelaksanaan transportasi due diligence untuk mempertahankan wadah didinginkan dalam keadaan efisien.
24. Refrigerations Berkaitan dengan Barang
Pedagang harus memenuhi semua ketentuan atau persyaratan dari pelabuhan Bea dan otoritas lainnya, dan harus menanggung dan membayar semua bea, pajak, denda, pungutan biaya atau kerugian yang terjadi atau diderita oleh alasannya atau dengan alasan apapun ilegal, salah atau kurang tanda, penomoran atau pengalamatan Barang dan membebaskan Carrier sehubungan daripadanya.
25. Pemberitahuan dan Pengiriman
(I) Setiap penyebutan dalam Bill of Lading pihak untuk diberitahu tentang kedatangan Barang adalah semata-mata untuk mendapatkan informasi dari Carrier, dan kegagalan untuk memberikan pemberitahuan tersebut tidak akan melibatkan Carrier dalam tanggung jawab apapun atau meringankan Pedagang kewajiban apapun di bawah ini.
(Ii) Pedagang harus menerima pengiriman Barang dalam waktu yang diatur dalam Gelar Tarif yang berlaku.
(Iii) Pedagang gagal mengambil pengiriman barang atau bagian dari. mereka sesuai dengan Bill of Lading, Pengangkut dapat tanpa pemberitahuan unstow Barang atau bagian yang daripadanya dan / atau menyimpan Barang atau bagian daripadanya mengapung darat, di tempat terbuka atau di bawah penutup. penyimpanan tersebut harus merupakan pengiriman bawah jatuh tempo, dan thereunpon semua tanggung jawab apapun dari Carrier sehubungan dengan Barang atau bagian daripadanya akan berhenti.
(Iv) Perhatian Merchant ditarik dengan ketentuan mengenai waktu penyimpanan gratis dan demurrage yang terkandung dalam Tarif berlaku Pengangkut, yang tergabung dalam Bill of Lading. 


26. Kedua-ke-menyalahkan Tabrakan
II kapal (tercatat) datang ke dalam tabrakan dengan kapal lain sebagai akibat dari kelalaian kapal lainnya dan setiap tindakan, kelalaian atau default dalam navigasi atau pengelolaan kapal yang mengangkut, Merchant melakukan membayar pembawa atau dimana Carrier tidak pemilik dan yang memiliki kapal membawa untuk membayar kepada Carrier sebagai wali untuk pemilik dan / atau pencarter kapal tercatat, jumlah yang cukup untuk mengganti kerugian Carrier dan / atau pemilik dan / atau pencarter dari kapal membawa terhadap semua kerugian atau kewajiban untuk membawa kapal lain atau non atau pemilik nya, sepanjang kerugian tersebut atau kewajiban yang merupakan kerugian atau kerusakan atau klaim apapun dari Merchant, yang dibayarkan atau terhutang oleh kapal lain atau non tercatat atau pemilik ke Merchant dan berangkat diperoleh kembali atau ditemukan oleh kapal yang mengangkut lain atau non atau pemilik dirinya sebagai bagian dari klaim mereka terhadap kapal yang mengangkut atau pemilik nya atau pencarter atau Carrier. Ketentuan di atas juga akan berlaku apabila pemilik, operator atau mereka yang bertanggung jawab dari setiap kapal atau kapal atau benda, selain, atau di samping kapal bertabrakan atau objek, yang bersalah dalam hal tabrakan, kontak, terdampar atau lainnya kecelakaan. 


27. Rata-rata Umum
(I) Umum rata-rata harus disesuaikan di setiap pelabuhan atau tempat di pilihan Pengangkut dan tunduk kepada ayat 17 (ii) sesuai dengan Aturan York Antwerp 19874 ketentuan bahwa di mana penyesuaian dibuat sesuai dengan hukum dan praktek Amerika Serikat atau negara lain yang memiliki hukum yang sama atau mirip atau praktek klausul berikut berlaku. Sekarang Jason Ayat (a) dalam hal terjadi kecelakaan, kerusakan bahaya, atau bencana sebelum atau setelah dimulainya perjalanan, akibat dari setiap penyebab apapun, apakah karena kelalaian atau tidak, yang, atau untuk konsekuensi dari yang Carrier tidak bertanggung jawab, dengan status, kontrak atau barang dan Merchant harus berkontribusi dengan Carrier rata-rata umum untuk pembayaran atas, kerugian korban atau biaya rata-rata yang bersifat umum yang mungkin dibuat atau dikeluarkan dan harus membayar menyelamatkan dan sosial pengisi terjadi sehubungan Barang. (B) Jika sebuah kapal salving dimiliki dioperasikan oleh penyelamatan Pengangkut harus dibayar sepenuhnya seperti kata kapal gergaji milik orang asing.
(Ii) II Carrier memberikan barang tanpa memperoleh keamanan untuk sumbangan rata-rata umum, Merchant dengan mengambil pengiriman Barang melaksanakan tanggung jawab pribadi untuk membayar kontribusi tersebut dan untuk memberikan setoran tunai seperti keamanan lainnya untuk jumlah estimasi kontribusi seperti Carrier cukup yang akan membalasnya.
(Iii) Pengangkut harus tidak berkewajiban untuk melaksanakan gadai apapun untuk kontribusi rata-rata umum karena Merchant. 


28.Variation Kontrak dll
Tidak ada pelayan atau agen dari Carrier harus memiliki kekuasaan untuk mengesampingkan atau mengubah ketentuan dari ini Bill of Lading kecuali pengecualian atau variasi yang menulis m dan secara khusus berwenang atau diratifikasi secara tertulis oleh Carrier. 


29. Kapal pada Piagam
Dalam hal barang yang dibawa oleh sebuah kapal tidak milik Carrier tapi disewa oleh dia, maka pembawa berhak untuk mengakhiri semua demurrers hak, resep, pembebasan dari dan keterbatasan kelayakhunian tersedia untuk Pemilik kapal, seolah-olah Bill of Lading telah diterbitkan oleh. Pemilik dari kapal atau atas namanya. 


30. Hukum dan Yurisdiksi  

Kontrak dibuktikan dengan ini atau terkandung di sini akan diatur oleh Hukum Negara Issue. Setiap klaim atau sengketa lainnya bawahnya sepenuhnya ditentukan oleh pengadilan Country masalah ini Bill of Lading.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More